
Pangkat golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah tingkatan atau jenjang dalam karier pegawai negeri sipil yang menunjukkan kedudukan, tanggung jawab, dan hak-hak yang berbeda-beda. Pangkat golongan PNS terdiri dari 4 golongan utama, yaitu:
- Golongan I
- Golongan II
- Golongan III
- Golongan IV
Setiap golongan kemudian dibagi lagi menjadi beberapa tingkat, misalnya Golongan I terdiri dari 4 tingkat, Golongan II terdiri dari 3 tingkat, dan seterusnya. Kenaikan pangkat dan golongan PNS didasarkan pada penilaian prestasi kerja, masa kerja, dan pendidikan.
Pangkat golongan PNS memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Meningkatkan gaji dan tunjangan
- Meningkatkan status dan prestise
- Membuka peluang promosi ke jabatan yang lebih tinggi
Secara historis, sistem pangkat golongan PNS telah mengalami beberapa perubahan. Pada masa penjajahan Belanda, sistem pangkat golongan PNS didasarkan pada sistem pangkat dan golongan pegawai negeri Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, sistem pangkat golongan PNS mengalami beberapa kali perubahan, hingga akhirnya ditetapkan sistem pangkat dan golongan PNS yang berlaku saat ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Pangkat golongan PNS merupakan salah satu aspek penting dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Sistem ini memiliki peran penting dalam mengatur karier pegawai negeri sipil, memberikan motivasi dan penghargaan, serta menjaga kualitas pelayanan publik.
MONITORING KP ,KGB DAN PENSIUN TAHUN 2025
MONITORING KP ,KGB DAN PENSIUN TAHUN 2025 1. PNS YANG DI USULKAN KENAIKAN PANGKAT TAHUN 2025 N O NIP/ NAMA...
