• Monday, February 10, 2025

     


    pangkat golongan pns


    Pangkat golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah tingkatan atau jenjang dalam karier pegawai negeri sipil yang menunjukkan kedudukan, tanggung jawab, dan hak-hak yang berbeda-beda. Pangkat golongan PNS terdiri dari 4 golongan utama, yaitu:

    • Golongan I
    • Golongan II
    • Golongan III
    • Golongan IV




    Setiap golongan kemudian dibagi lagi menjadi beberapa tingkat, misalnya Golongan I terdiri dari 4 tingkat, Golongan II terdiri dari 3 tingkat, dan seterusnya. Kenaikan pangkat dan golongan PNS didasarkan pada penilaian prestasi kerja, masa kerja, dan pendidikan.

    Pangkat golongan PNS memiliki beberapa manfaat, antara lain:

    • Meningkatkan gaji dan tunjangan
    • Meningkatkan status dan prestise
    • Membuka peluang promosi ke jabatan yang lebih tinggi

    Secara historis, sistem pangkat golongan PNS telah mengalami beberapa perubahan. Pada masa penjajahan Belanda, sistem pangkat golongan PNS didasarkan pada sistem pangkat dan golongan pegawai negeri Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, sistem pangkat golongan PNS mengalami beberapa kali perubahan, hingga akhirnya ditetapkan sistem pangkat dan golongan PNS yang berlaku saat ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

    Pangkat golongan PNS merupakan salah satu aspek penting dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Sistem ini memiliki peran penting dalam mengatur karier pegawai negeri sipil, memberikan motivasi dan penghargaan, serta menjaga kualitas pelayanan publik.



    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dikategorikan ke dalam beberapa pangkat dan golongan.

    Berdasarkan PP Nomor 79 tahun 2021, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

    Berikut daftar golongan pangkat PPPK berdasarkan Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020,golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan dibagi menjadi delapan macam, yaitu:

    SD: golongan I
    SMP sederajat: golongan IV
    SLTA/Diploma I sederajat: golongan V
    Diploma II: golongan VI
    Diploma III: golongan VII
    Sarjana/Diploma IV: golongan IX
    Pascasarjana S2: golongan X
    Pascasarjana S3: golongan XI

    Sementara itu, golongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan lain yang bukan jabatan struktural dan menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah, yakni:

    1. Jabatan Lain yang bukan jabatan struktural yang menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah yang setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Golongan XV)

    2. Jabatan Lain yang bukan jabatan struktural yang menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah yang setara dengan Jabatan Administrator (Golongan XIII)

    3. Jabatan Lain yang bukan jabatan struktural yang menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah yang setara dengan Jabatan Pengawas (Golongan XI)

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • MONITORING KP ,KGB DAN PENSIUN TAHUN 2025

      MONITORING KP ,KGB DAN PENSIUN  TAHUN 2025 1. PNS YANG DI USULKAN  KENAIKAN PANGKAT TAHUN 2025     N O NIP/ NAMA...

    - Copyright © Layanan PA Palembang - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -